Home / News / Republik Proposal, Dana Abadi, dan Masa Depan Dewan Kesenian

Republik Proposal, Dana Abadi, dan Masa Depan Dewan Kesenian

Dari UU Pemajuan Kebudayaan hingga Rekomendasi Ancol

Oleh: Adipatilawe
Sutradara Teater Jiwa Jakarta dan Praktisi Hukum

Jakarta,- Budayantara.tv Pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah tonggak penting. Untuk pertama kalinya, kebudayaan ditempatkan sebagai arus utama pembangunan nasional. Kehadiran Dana Abadi Kebudayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mempertegas komitmen fiskal negara terhadap sektor ini.
Namun sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa kemajuan normatif tidak otomatis menjamin kepastian kelembagaan. Justru di sinilah problemnya: desain regulasi kebudayaan kita masih menyisakan ruang abu-abu yang berdampak langsung pada dewan kesenian di seluruh Indonesia.

Dewan Kesenian: Ada, Tetapi Tidak Tegas Diatur

Model dewan kesenian—yang salah satu embrionya lahir melalui Dewan Kesenian Jakarta—menjadi rujukan pembentukan dewan kesenian daerah. Ia dibayangkan sebagai lembaga independen berbasis komunitas, mitra strategis pemerintah daerah.
Tetapi hingga kini, tidak ada satu pun regulasi nasional yang secara eksplisit mengatur status hukum, kewenangan, maupun mekanisme akuntabilitas dewan kesenian secara seragam.
Sebagian dibentuk melalui SK kepala daerah. Sebagian melalui akta perkumpulan. Sebagian lagi hidup tanpa bentuk hukum yang jelas.
Dalam perspektif hukum tata kelola, ini problem serius. Lembaga yang memegang fungsi representasi publik tidak boleh berdiri di atas dasar legalitas yang rapuh.

Rekomendasi Ancol dan Tuntutan Penguatan Kelembagaan

Dalam Musyawarah Nasional Dewan Kesenian se-Indonesia di Taman Impian Jaya Ancol, lahir Rekomendasi Ancol yang menegaskan perlunya:

  • Penguatan independensi dewan kesenian.
  • Payung hukum yang lebih jelas.
  • Keterlibatan formal dalam perumusan kebijakan kebudayaan daerah.
  • Tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Rekomendasi itu bukan sekadar aspirasi, melainkan refleksi atas kekosongan regulasi yang selama ini dirasakan di lapangan.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa rekomendasi tersebut seharusnya diterjemahkan ke dalam regulasi turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun minimal pedoman nasional, yang memberi standar kelembagaan. Tanpa itu, dewan kesenian akan terus bergantung pada goodwill kepala daerah.

Dana Abadi dan Logika Administratif

Dana Abadi Kebudayaan adalah terobosan fiskal. Tetapi mekanisme akses berbasis proposal kompetitif menciptakan implikasi hukum dan tata kelola.
Dalam hukum administrasi, setiap dana publik mensyaratkan akuntabilitas. Itu tidak bisa ditawar. Namun persoalannya adalah proporsionalitas.
Jika mekanisme terlalu birokratis dan seragam untuk semua bentuk seni, maka negara berisiko mengatur ekspresi kreatif dengan instrumen administratif yang kaku.
Di sinilah muncul fenomena “seniman proposal”. Kreativitas menyesuaikan format, bukan sebaliknya.
Dalam perspektif hukum kebijakan publik, ini menunjukkan adanya over-standardization, standarisasi berlebihan yang menggerus karakter unik sektor kebudayaan.

Otonomi atau Subordinasi?

Pasal-pasal dalam UU Pemajuan Kebudayaan memberi ruang partisipasi masyarakat, tetapi tidak secara eksplisit menjamin posisi dewan kesenian sebagai organ representatif dalam sistem perencanaan daerah.
Artinya, secara normatif, dewan kesenian tidak memiliki legal standing yang kuat untuk menuntut keterlibatan dalam penyusunan kebijakan daerah.
Akibatnya, banyak dewan kesenian hanya dilibatkan secara informal. Dalam konteks hukum, partisipasi informal berarti tidak memiliki daya paksa.
Jika negara sungguh ingin membangun ekosistem, maka desain regulasinya harus memastikan:

  1. Kepastian status hukum dewan kesenian.
  2. Standar independensi dari intervensi politik lokal.
  3. Mekanisme akuntabilitas yang proporsional, bukan membebani. Antara Regulasi dan Kebebasan Artistik

Bertolt Brecht mengingatkan bahwa seni adalah palu, bukan cermin. Tetapi palu itu tidak boleh dipasung oleh prosedur administratif yang berlebihan.
Sebagai seniman, saya menginginkan kebebasan artistik. Sebagai praktisi hukum, saya menuntut kepastian dan kejelasan norma. Dua hal ini tidak bertentangan, justru harus berjalan seimbang.
Regulasi kebudayaan tidak boleh berhenti pada pengaturan objek dan dana. Ia harus menyentuh desain kelembagaan secara komprehensif. Tanpa itu, kita hanya membangun sistem distribusi anggaran, bukan ekosistem kebudayaan.
Rekomendasi Ancol sudah memberi arah. Tinggal keberanian politik dan keseriusan legislasi untuk menindaklanjutinya.
Karena jika tidak, dewan kesenian akan terus berada di wilayah abu-abu: diakui secara sosial, tetapi lemah secara hukum; dilibatkan secara simbolik, tetapi tak memiliki posisi tawar.
Dan dalam negara hukum, posisi abu-ab u adalah awal dari ketidakpastian.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *