Festival Film Daerah di Persimpangan: Antara Kemandirian dan Realitas Pendanaan
Jakarta – Budayantara.tv Rencana Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk menyesuaikan distribusi dukungan pendanaan festival film daerah memunculkan satu pertanyaan besar: seberapa siap ekosistem lokal berdiri di atas kaki sendiri?
Alih-alih sekadar memperluas bantuan, kebijakan baru ini justru mengarah pada dorongan kemandirian penyelenggara festival. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai strategi jangka panjang untuk membangun ekosistem perfilman yang lebih tangguh dan partisipatif. Namun di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak festival daerah masih “hidup segan mati tak mau.”
Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra, mengakui bahwa dukungan selama ini belum cukup kuat. Festival film di daerah, bahkan di kota besar sekalipun, masih menghadapi tantangan mendasar mulai dari keterbatasan dana hingga minimnya infrastruktur.
“Kita harus punya usaha sendiri, itu pun sudah susah payah,” ujarnya, menggambarkan kondisi penyelenggara yang kerap berjuang di tengah keterbatasan.Jumat (17/4/2027).
Kebijakan baru ini mencoba menggeser peran pemerintah dari “penopang utama” menjadi “pemantik inisiatif.” Harapannya, festival film tidak lagi bergantung penuh pada bantuan negara, melainkan berkembang melalui kolaborasi lokal, dukungan komunitas, hingga keterlibatan sektor swasta.
Namun di sinilah letak dilemanya. Kemandirian membutuhkan fondasi yang kuat—sesuatu yang belum sepenuhnya dimiliki banyak daerah. Tanpa akses pendanaan yang stabil, infrastruktur bioskop yang memadai, serta jaringan distribusi film yang luas, festival berisiko kehilangan napas sebelum benar-benar mandiri.
Di sisi lain, peran festival film sendiri tidak bisa dianggap sepele. Lebih dari sekadar ajang pemutaran, festival menjadi ruang edukasi, peningkatan literasi, hingga tempat lahirnya sineas baru. Dalam konteks ini, pengurangan atau perubahan pola dukungan bisa berdampak langsung pada perkembangan budaya dan industri film nasional.
Pernyataan Mahendra juga menegaskan realitas yang sulit dihindari: idealisme saja tidak cukup. “Tidak mungkin membuat festival film tanpa pendanaan,” katanya lugas.
Karena itu, wacana dalam RUU Perfilman terkait batas antara “kegiatan” dan “usaha” menjadi krusial. Tanpa definisi yang jelas, pelaku perfilman berpotensi terjebak dalam ketidakpastian regulasi terutama dalam mengakses dukungan finansial.
Pada akhirnya, arah kebijakan ini menempatkan festival film daerah di titik krusial: antara didorong untuk mandiri dan kebutuhan nyata akan dukungan yang belum bisa dilepaskan. Jika tidak diimbangi dengan strategi transisi yang matang, upaya memperkuat ekosistem justru bisa berbalik menjadi ujian berat bagi para pelaku di daerah.**




