Oleh: Adisurya Abdy – Ketua Umum Tenaga Ahli Televisi dan Film Indonesia
Jakarta — Budayantara.tv Industri film kerap dipandang sebagai industri yang digerakkan oleh produser, bintang film, atau kekuatan modal besar. Namun sesungguhnya, kekuatan utama perfilman tidak hanya bertumpu pada figur-figur di permukaan. Di balik setiap film yang lahir dan sampai kepada penonton, terdapat rantai profesi panjang yang bekerja secara kolektif dan saling menopang.
Mulai dari penulis skenario yang merancang cerita, sutradara yang menerjemahkan visi artistik, sinematografer yang menangkap gambar, editor yang merangkai ritme cerita, penata suara, art director, penata kostum, hingga para teknisi dan pekerja pascaproduksi seluruhnya merupakan tenaga kerja kreatif yang menjadi fondasi utama ekosistem perfilman. Tanpa keberadaan dan kualitas kerja mereka, film tidak akan pernah hadir sebagai karya yang utuh.
Karena itu, upaya mewujudkan kedaulatan ekosistem perfilman nasional tidak cukup hanya berfokus pada aspek produksi atau investasi semata. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa tenaga kerja film memiliki kompetensi yang kuat, perlindungan kerja yang layak, serta kesempatan yang adil untuk berkembang dalam industri.
Sumber daya manusia yang berkualitas dan terlindungi akan mendorong peningkatan mutu produksi film nasional. Pada saat yang sama, kondisi ini juga memperkuat posisi industri agar tidak mudah didominasi oleh kepentingan eksternal. Dengan demikian, perfilman Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan bertumpu pada kekuatan sumber daya manusianya sendiri.
Selama ini, banyak pekerja film memperoleh pengakuan profesi melalui komunitas, asosiasi, atau jaringan kerja informal. Pengakuan tersebut penting sebagai legitimasi moral dan solidaritas profesi. Namun dalam praktik industri, pengakuan semacam itu sering kali belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja.
Oleh karena itu, diperlukan langkah transformasi dari sekadar pengakuan profesi menuju kerangka regulasi yang lebih jelas dan kuat melalui Rancangan Undang-Undang Perfilman. Regulasi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja film diakui secara hukum dan dilindungi oleh negara.
Melalui kerangka regulasi yang komprehensif, negara dapat menetapkan standar kerja yang jelas bagi industri film. Di antaranya meliputi standar kontrak kerja produksi film, standar honor profesi, perlindungan keselamatan kerja di lokasi syuting, jaminan sosial bagi pekerja kreatif, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga sistem sertifikasi kompetensi profesi.
Kehadiran standar tersebut tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja film, tetapi juga menciptakan kepastian dalam hubungan kerja di industri. Rumah produksi, platform distribusi, investor, dan pekerja kreatif akan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan praktik industri yang profesional dan berkeadilan.
Dengan adanya regulasi yang kuat, pekerja film tidak lagi berada pada posisi yang rentan. Mereka memperoleh kepastian hukum terkait kontrak kerja dan pembayaran honorarium, mendapatkan akses pada peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi, serta memiliki posisi tawar yang lebih seimbang dalam ekosistem industri.
Pada akhirnya, penguatan tenaga kerja film akan melahirkan ekosistem industri yang lebih sehat dan profesional. Standar kerja nasional bagi pekerja film dapat terbentuk, kualitas produksi meningkat, dan daya saing film Indonesia di tingkat global semakin kuat. Lebih dari itu, industri film yang kuat juga berperan penting dalam menjaga dan memperkuat ketahanan budaya bangsa melalui karya-karya sinema nasional.
Dengan demikian, penguatan tenaga kerja film bukan sekadar isu ketenagakerjaan dalam industri kreatif. Ia merupakan fondasi strategis bagi kedaulatan ekosistem perfilman Indonesia. Pekerja film tidak lagi hanya diakui secara simbolik sebagai profesi, melainkan menjadi pilar utama dalam pembangunan industri film nasional yang berdaulat, profesional, dan berkelanjutan.**



