Sinematek di Tangan yang Terlalu Kecil
Oleh : Adisurya Abdy – Pegiat Perfilman
Jakarta – Budayantara.tv Pengelolaan Sinematek Indonesia di bawah Yayasan Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail (YPPHUI) merupakan potret nyata dari dilema kelembagaan: antara idealisme komunitas dan keterbatasan struktur yang membatasinya.
Persoalan ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Di satu sisi, terdapat jasa besar yang tidak bisa diabaikan. Di sisi lain, ada persoalan serius yang terus membayangi. Harus diakui, tanpa peran historis yayasan ini, Sinematek Indonesia mungkin sudah lama runtuh dan kehilangan jejaknya.
YPPHUI merupakan hasil evolusi dari gagasan besar almarhum Misbach Yusa Biran, yang dengan inisiatif dan kecintaannya terhadap dunia film, membangun fondasi penyelamatan arsip sinema Indonesia. Di masa ketika negara belum hadir secara serius, Sinematek menjadi benteng terakhir bagi warisan film nasional. Banyak karya penting terselamatkan berkat semangat kolektif para pelaku perfilman yang menjadikan sinema sebagai bagian dari kebudayaan bangsa.
Namun, semangat saja tidak cukup untuk menjawab tantangan zaman. Mengelola arsip film sebuah negara bukanlah pekerjaan yang bisa ditopang oleh yayasan dengan kapasitas terbatas. Dibutuhkan teknologi canggih dengan standar internasional, sistem penyimpanan modern, serta pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, beban yang ditanggung YPPHUI menjadi terlalu besar.
Selain itu, persoalan akuntabilitas dan transparansi juga kerap menjadi sorotan. Hal ini menjadi krusial karena yang dikelola bukan sekadar aset lembaga, melainkan memori kolektif bangsa. Tanpa sistem pengelolaan yang kuat dan terbuka, sulit bagi Sinematek untuk berkembang menjadi pusat riset dan kebudayaan yang dinamis. Yang terjadi justru stagnasi—bertahan, tetapi tidak bertumbuh.
Masalah utama sejatinya bukan terletak pada individu atau niat baik, melainkan pada struktur kelembagaan itu sendiri. Mengelola Sinematek melalui yayasan ibarat meminta sebuah klinik kecil menangani sistem kesehatan nasional: mungkin berjalan, tetapi tidak akan pernah optimal.
Jika menengok ke masa lalu, keberadaan yayasan adalah solusi terbaik di tengah ketiadaan negara. Ia hadir sebagai penyelamat. Namun di masa kini, model tersebut mulai tertinggal. Tantangan telah berubah—dari sekadar menyelamatkan arsip, menjadi merawat, mendigitalisasi, hingga mendistribusikannya dalam ekosistem global.
Undang-Undang Perfilman No. 33 Tahun 2009 sebenarnya telah memberikan landasan bahwa negara harus mengambil peran utama dalam pengelolaan perfilman nasional, termasuk arsipnya. Peran negara bukan untuk mematikan independensi, melainkan memperkuatnya melalui dukungan regulasi, pendanaan, dan mandat yang jelas.
Dengan demikian, persoalan Sinematek bukanlah tentang benar atau salah, melainkan tentang ketidaksesuaian antara struktur lama dengan kebutuhan baru. Ketergantungan pada model lama hanya akan memperpanjang ketertinggalan.
Jika pengelolaan arsip terus dibiarkan berjalan setengah hati, yang hilang bukan sekadar film. Lebih dari itu, kita berisiko kehilangan jejak identitas, memori sejarah, dan hak generasi mendatang untuk mengenal bangsanya sendiri melalui sinema.
Jakarta, 17 April 2026


