Home / News / PN Banda Aceh Jadi Satu-satunya Pengadilan Berstatus Cagar Budaya di Indonesia

PN Banda Aceh Jadi Satu-satunya Pengadilan Berstatus Cagar Budaya di Indonesia

Banda Aceh,- Budayantara.tv Gedung Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh tercatat sebagai satu-satunya pengadilan di Indonesia yang berstatus cagar budaya. Arkeolog menilai bangunan kolonial peninggalan Belanda ini tidak hanya layak dilestarikan, tetapi juga pantas naik status menjadi cagar budaya nasional.dikutip dari AJJN Banda Aceh

Arkeolog Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Aceh, Ambo Asse Ajis, mengatakan penetapan PN Banda Aceh sebagai cagar budaya tingkat kota telah dilakukan sejak 2021 melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Banda Aceh.

“Setahu saya, ini satu-satunya pengadilan di Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Nilai ini bisa dicontoh oleh pengadilan lain di seluruh Indonesia,” kata Ambo, Jumat, 19 September 2025.

Gedung PN Banda Aceh awalnya merupakan rumah tinggal pejabat Belanda, lalu dibangun permanen menjadi pengadilan. Bangunan ini juga pernah digunakan untuk menggelar sidang dengan sistem peradilan kolonial.

Menurut Ambo, usia gedung yang dibangun awal 1900-an dan fungsinya sebagai pusat peradilan sejak masa kolonial membuatnya memenuhi syarat sebagai cagar budaya nasional.

“Apalagi ini satu-satunya pengadilan yang peduli soal cagar budaya. Ini preseden baik,” tegasnya.

Kini gedung tua tersebut berdiri di antara bangunan modern milik pengadilan. Kontras itu, kata Ambo, justru menegaskan pentingnya studi pelestarian agar bangunan bersejarah tidak tergerus pembangunan.

Namun hingga kini, studi pelestarian belum bisa dilakukan karena Wali Kota Banda Aceh belum membentuk tim untuk memulai kajian. 

“Kalau tidak ada studi, ini akan sulit dikelola. Padahal ini aset sejarah yang harus dijaga,” pungkasnya.***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *