Home / News / Pemerintah Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional, Menbud Fadli Zon: Seharusnya Ribuan, Bukan Ratusan

Pemerintah Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional, Menbud Fadli Zon: Seharusnya Ribuan, Bukan Ratusan

Jakarta – Budayantara.tv Pemerintah Indonesia kembali menambah daftar cagar budaya tingkat nasional. Sebanyak 85 objek baru resmi ditetapkan, sehingga total cagar budaya nasional kini mencapai 313, meningkat signifikan dari sebelumnya yang berjumlah 228.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa penambahan ini merupakan langkah penting, meski masih jauh dari potensi budaya yang dimiliki Indonesia.

“Tahun ini kita menetapkan 85 cagar budaya tingkat nasional, sehingga total jumlahnya menjadi 313. Tadinya 228, sekarang 313,” ujar Fadli Zon di Jakarta, Selasa.(16/12/2025).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan kekayaan sejarah dan budaya Nusantara yang luar biasa beragam.

Menurut Fadli, idealnya Indonesia memiliki ribuan hingga puluhan ribu cagar budaya nasional. Salah satu potensi terbesar berada di Museum Nasional, yang menyimpan sekitar 194.000 koleksi.

Dari jumlah tersebut, pemerintah memperkirakan sekitar 10 persen atau 19.000 benda berpeluang besar memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional.

“Seharusnya cagar budaya nasional kita ini bukan hanya ratusan, tapi ribuan. Bahkan puluhan ribu, termasuk artefak-artefak yang ada di Museum Nasional,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah membuka wacana pembentukan tim khusus yang akan bertugas melakukan kurasi dan penilaian terhadap koleksi museum-museum tertentu. Untuk tahap awal, fokus diarahkan pada Museum Nasional mengingat nilai historis dan jumlah koleksinya yang sangat besar.

Fadli juga mencontohkan langkah yang telah dilakukan sejumlah daerah, seperti Yogyakarta, yang mengusulkan koleksi arca museum daerahnya dan telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Langkah tersebut membuktikan bahwa penetapan cagar budaya dari koleksi museum dapat dilakukan secara sistematis dan terukur. Selain itu, pemerintah turut memberi perhatian khusus pada koleksi hasil repatriasi, yakni benda-benda bersejarah yang dipulangkan dari luar negeri ke Indonesia.

Penetapan status cagar budaya nasional bukan sekadar simbol pengakuan negara. Status ini menjadi landasan hukum untuk perlindungan, pelestarian, serta pemanfaatan budaya secara berkelanjutan.

Dengan perlindungan yang lebih kuat, benda-benda bersejarah diharapkan terhindar dari kerusakan, pemindahan ilegal, hingga hilangnya nilai sejarah yang menjadi bagian penting identitas bangsa.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *