Kilau di Balik Kisah Cinta Seorang Pemulung : Hindari Penyimpangan Seks Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pemulung

Bekasi, – Budayantara.tv Penyimpangan dan eksploitasi seksual pada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di jalanan merupakan darurat kemanusiaan.
Orang terlantar sangat rentan menjadi korban kekerasan, pelacuran paksa, hingga trauma yang memicu perilaku seksual menyimpang.
“Kondisi ini menuntut intervensi perlindungan yang komprehensif,” ujar Ketua Umum Yayasan Humaniora Rumah kemanusiaan Eddie Karsito, usai mendampingi akad nikah pasangan pengantin pemulung, di Jatisampurna Kota Bekasi, Minggu (31/05/2026).
Terlepas dari realitas keras kehidupan jalanan, kata Eddie Karsito, setiap orang memiliki hak asasi untuk membangun keluarga, mencari kebahagiaan, dan mendapatkan dukungan emosional dari pasangan.

“Bagi pemulung perempuan terutama yang hidup di jalanan sangat rawan terhadap kekerasan, dan pelecehan. Punya suami jauh lebih baik, setidaknya bisa memberikan rasa aman dari potensi gangguan pihak lain,” tegas pegiat sosial yang juga seniman dan budayawan ini.
Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Kembali menikahkan pasangan pemulung binaannya. Kali ini pasangan pengantin Ujang Bin Amin dan Putri Dwi Astuti, telah dinikahkan secara siri di hadapan penghulu ustadz Mochamad Jured, seorang pemuka agama di Kampung Jatiraden, Jatisampurna Kota Bekasi.
Kebijakan yang Ambigu
Status nikah siri memang sering disebut sebagai kebijakan yang ambigu di Indonesia, karena adanya dikotomi antara sah secara agama dan tidak diakui oleh hukum negara.
Meskipun sah secara agama bila memenuhi syarat dan rukunnya, namun ketidak hadiran pencatatan negara membuat pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurut Eddie Karsito, nikah siri secara hukum positif di Indonesia tidak diakui dan tidak dibolehkan. Tetapi nikah siri kerap menjadi solusi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti pemulung, dengan keterbatasan ekonomi dan atau tidak memiliki KTP.
“Nikah siri memenuhi rukun dan syarat ijab kabul sesuai syariat Islam hanya pernikahan ini tidak dicatatkan secara resmi di KUA (Kantor Urusan Agama). Nikah siri dilakukan untuk menghindari kemudaratan; bahaya atau dosa yang lebih besar,” ujar Eddie.
Program Isbat Nikah Dari Pengadilan Agama
Agar pernikahannya sah di mata negara dan tercatat resmi, kata Eddie Karsito, pasangan nikah siri dapat mengikuti isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan hukum, serta diterbitkannya buku nikah.
Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penduduk Miskin Kota Antar Wilayah
Ada ratusan urban poor (penduduk miskin kota) tergolong orang terlantar (gelandangan) yang kini dalam pembinaan Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan.
Lembaga nirlaba ini secara aktif membina dan membantu ratusan pemulung, pengamen, pedagang asongan, anak jalanan, buruh pabrik, pembantu rumah tangga, pengemis, dan kaum marginal lainnya, yang menyambung hidup di kawasan perbatasan Kota Bekasi, Kota Depok, Bogor, dan Jakarta Timur.
Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan juga menangani berbagai kasus yang dialami kelompok rentan sosial ini, dari mulai masalah pernikahan antar pemulung, kelahiran anak, hingga kematian.
Mengurus dokumen kependudukan mereka yang tidak lengkap, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akta Kelahiran, hingga mendaftarkan anak-anak pemulung agar bisa sekolah./*



