Pesisir Selatan, — Budayantara.tv Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 08 atas nama PT Sukses Jaya Wood kembali menjadi perhatian. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendesak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat melakukan identifikasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka dengan melibatkan langsung unsur pemerintahan nagari dan masyarakat hukum adat.
Desakan tersebut menjadi bagian dari upaya KAN Silaut memperjuangkan kejelasan status dan batas tanah ulayat yang berkaitan dengan HGU Nomor 08. KAN menilai, proses identifikasi tidak boleh hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administratif, tetapi juga harus memperhatikan fakta di lapangan serta sejarah penguasaan tanah masyarakat adat.
Ketua KAN Kenagarian Silaut, Jaya DT Sukorami, menyoroti persoalan perbedaan penyebutan lokasi HGU tersebut. Menurutnya, secara fisik lokasi HGU berada di Kenagarian Silaut, Kecamatan Silaut. Namun, secara yuridis disebut berada di Nagari Lunang, Kecamatan Lunang.
Perbedaan antara lokasi fisik dan penyebutan yuridis tersebut menjadi salah satu persoalan penting yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh BPN.
“Karena itu, kami meminta agar KAN Silaut dan unsur pemerintahan nagari dilibatkan secara langsung ketika tim Kanwil BPN Sumbar melakukan pengecekan lapangan,” demikian pokok permohonan KAN Silaut dalam surat resminya.Selasa (3/11/2026).
Enam Dokumen Jadi Dasar Penelusuran
Untuk memperkuat permohonan identifikasi, KAN Silaut telah menyiapkan enam dokumen pendukung yang dinilai relevan dalam menelusuri persoalan batas wilayah dan tanah ulayat.
Dokumen tersebut meliputi:
- Surat Kementerian ATR/BPN terkait permohonan pembatalan HGU Nomor 08.
- Surat kesepakatan tata batas ulayat dan batas nagari tahun 2018.
- Surat penetapan Bupati mengenai batas Nagari Silaut dan Nagari Sindang Lunang.
- Surat Sekretaris Daerah tahun 2021 mengenai batas Nagari Sindang Lunang dan Nagari Teluk Ampalu Inderapura.
- Peraturan Bupati tentang Nagari Silaut Nomor 76 Tahun 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012.
Keenam dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan penting bagi tim BPN untuk melakukan pencocokan antara data administrasi pertanahan, batas pemerintahan nagari, serta kondisi faktual di lapangan.

Bola Kini di Tangan Kanwil BPN Sumbar
Bagi KAN Silaut, keterlibatan masyarakat adat bukan sekadar formalitas dalam proses pemeriksaan. Kehadiran pemangku adat dan unsur pemerintahan nagari dinilai penting untuk memberikan keterangan mengenai sejarah tanah ulayat, batas wilayah, serta penguasaan tanah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.
KAN Silaut juga meminta kepastian jadwal pelaksanaan pemeriksaan lapangan agar proses identifikasi tidak berhenti pada korespondensi administratif.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi dalam penyelesaian persoalan agraria, khususnya yang menyangkut tanah ulayat dan hak masyarakat hukum adat.
Kini, publik menantikan respons Kanwil BPN Sumatera Barat. Apakah proses identifikasi HGU Nomor 08 akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan langsung KAN Silaut dan pemerintahan nagari?
Bagi masyarakat adat Silaut, persoalan ini bukan semata-mata tentang administrasi pertanahan. Lebih dari itu, menyangkut kejelasan sejarah, batas wilayah, dan penghormatan terhadap hak ulayat yang harus mendapatkan perhatian secara adil dan proporsional.***




