Ponorogo – Budayantara.tv Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat sejak awal 2025 membawa dampak besar bagi pemerintah daerah. Menyusutnya ruang fiskal memaksa banyak daerah mencari berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk mengoptimalkan sektor reklame sebagai salah satu penyumbang pendapatan.
Di tengah upaya meningkatkan PAD tersebut, muncul persoalan yang patut menjadi perhatian. Penataan papan reklame di kawasan Pasar Legi, Ponorogo, khususnya di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, dinilai semakin semrawut dan berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang, kenyamanan publik, hingga kepastian investasi.
Pasar Legi yang menjadi salah satu pusat perdagangan strategis di Ponorogo kini dipenuhi berbagai papan reklame berukuran besar maupun kecil. Sebagian besar menampilkan iklan rokok, sementara beberapa lainnya masih kosong dan menawarkan ruang iklan kepada calon pengiklan.

Ironisnya, dua papan reklame milik perusahaan periklanan yang berbeda justru berdiri sangat berdekatan hingga saling menutupi pandangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses perizinan, koordinasi antarinstansi, hingga perencanaan tata ruang yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah.
Lebih jauh lagi, salah satu tiang reklame diketahui berdiri di area yang dikelola Pasar Legi, sedangkan papan reklame lainnya berada di kawasan trotoar yang diduga mengganggu ruang pejalan kaki. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian penempatan reklame dengan aturan pemanfaatan fasilitas umum.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kedua penyelenggara reklame memperoleh izin dari instansi yang berbeda. Reklame dengan materi iklan rokok memperoleh izin dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo, sementara reklame lainnya mendapatkan persetujuan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Persoalan semakin berkembang setelah pengelola reklame yang masih kosong mengajukan keberatan karena keberadaan reklame rokok dinilai menghalangi media reklame miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah daerah bersama Satpol PP dikabarkan meminta agar reklame rokok dipindahkan atau digeser dari posisinya.
Situasi ini tidak lagi sekadar menyangkut estetika kota, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum dan iklim investasi. Investor yang telah mengantongi izin resmi serta memenuhi kewajiban retribusi tentu berharap memperoleh perlindungan dan kepastian dari pemerintah. Di sisi lain, perusahaan pemasang iklan juga memiliki kepentingan agar media promosi yang mereka sewa dapat terlihat secara optimal.
Di tengah kebutuhan daerah meningkatkan PAD akibat keterbatasan anggaran, kebijakan penataan reklame seharusnya tetap mengedepankan prinsip tata kota yang baik, keselamatan pengguna jalan, kenyamanan pejalan kaki, serta kepastian berusaha bagi para investor.
Pengamat menilai, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan reklame agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Selain itu, penataan yang lebih tertib akan menciptakan wajah kota yang lebih indah sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Mengejar PAD memang menjadi kebutuhan daerah saat ini. Namun, upaya tersebut akan lebih efektif apabila dibarengi dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan demikian, Ponorogo tidak hanya dikenal sebagai kota budaya dan kreatif, tetapi juga sebagai daerah yang ramah investasi dan memiliki tata kota yang tertib serta berkelanjutan.










Comments