Home / Budaya / Panta Rhei Idul Fitri 1447 H:Mengalirkan Fitrah Spiritual Menuju Presisi Keadilan Ekologi

Panta Rhei Idul Fitri 1447 H:Mengalirkan Fitrah Spiritual Menuju Presisi Keadilan Ekologi

Oleh: Prof. Dr. Drs. H. Muhammad Adib, MA.
Antropolog Ekologi. Dosen dan Kepala Laboratorium Manusia, Budaya, dan Ragawi Fisip Unair. Penulis buku, Sedhakep Angawe-Awe : Jaringan Sosial Pencurian Kayu Jati dan Tata Kelola Hutan di Jawa (2025)

Jakarta – Budayantara.tv Filsuf Yunani kuno, Herakleitos (535 – 475 SM.) berabad-abad silam telah mewariskan sebuah diktum abadi: Panta Rhei kai ouden menei. Segala sesuatu mengalir. Tidak ada sesuatu pun yang tinggal tetap. Ia mengibaratkan kehidupan seperti aliran sungai; kita tidak pernah bisa melangkah ke dalam air sungai yang sama untuk kedua kalinya. Alam semesta adalah sebuah proses “menjadi” (becoming) yang dinamis, bukan entitas statis yang membeku.
Kini, di awal Syawal 1447 H, filsafat perubahan ini menemukan momentumnya dalam perayaan Idul Fitri. Jika Ramadhan adalah kawah candradimuka untuk menempuh proses perubahan, maka Idul Fitri adalah proklamasi atas hasil perubahan tersebut. Namun, sebuah pertanyaan fundamental menggantung di udara: ke mana aliran perubahan kita bermuara? Apakah kesucian (fitrah) yang kita rayakan hanya berhenti pada ritual saling memaafkan, atau ia mampu mengalir lebih jauh menjadi energi transformatif bagi keadilan ekologis di bumi pertiwi?

Fitrah dan Taubat Ekologis
Idul Fitri, secara etimologis, berarti kembali ke fitrah—kembali ke asal kejadian manusia yang suci, murni, dan hanif. Dalam perspektif antropologi ekologi, fitrah manusia sesungguhnya berkelindan erat dengan harmoni alam. Manusia diciptakan sebagai khalifatullah fil ardh, mandataris Tuhan yang bertugas mengelola bumi, bukan mengeksploitasinya tanpa batas.
Tanda diterimanya ibadah Ramadhan bukanlah hanya pada kefasihan kita melafalkan takbir, melainkan juga pada perubahan perilaku yang lebih nyata. Jika selama sebulan penuh kita dilatih menahan lapar dan dahaga—sebuah simulasi antropologis untuk merasakan kerentanan (vulnerability)—maka saat Idul Fitri, empati tersebut harus mewujud dalam pembelaan terhadap mereka yang rentan secara ekologis. Perubahan perilaku yang paling presisi adalah ketika kita terus memperlakukan lingkungan bukan hanya sebagai objek komoditas semata, melainkan juga sebagai bagian dari keberadaan kita yang harus dijaga martabatnya.
Di Indonesia, khususnya di tanah Jawa, kita menyaksikan betapa aliran “sungai” kebijakan lingkungan seringkali tersumbat oleh ego sektoral dan syahwat ekonomi jangka pendek. Konflik tenurial di kawasan hutan, ketidakpastian akses lahan bagi masyarakat lokal, hingga kontroversi kebijakan perhutanan sosial (PS), menunjukkan adanya “sumbatan” dalam dialektika keadilan kita.
Hukum lingkungan kita seringkali tampak statis dan dingin. Ia tajam dalam menjerat masyarakat kecil yang mencari sesuap nasi di pinggiran hutan, namun sering tumpul saat berhadapan dengan korporasi besar yang merusak ekosistem dalam skala masif. Di sinilah Logos—prinsip rasionalitas universal dalam pandangan Herakleitos—harus hadir. Idul Fitri 1447 H harus menjadi titik balik bagi para pemangku kebijakan untuk melakukan “taubat ekologis”.
Kebijakan PS, dalam KepMen LHK nomor P. 287/2022 tentang KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) di Jawa (Adib, 2024), tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif yang kering. Ia harus menjadi instrumen keadilan yang presisi. Presisi berarti tepat sasaran: (i) fungsi ekonomi: memberikan kepastian hukum bagi petani yang hidup di dalam dan sekitar hutan; (ii) fungsi ekologis perlindungan hutan; (iii) fungsi sosial-budaya yang mengakomodasi kearifan lokal (local wisdom) sebagai hukum yang hidup (living law). Tanpa ketepatan (presisi) tiga fungsi ini, kebijakan hanyalah berupa arus air keruh yang tidak akan membawa kehidupan yang lebih sejahtera.

Menuju Presisi Keadilan Ekologi
Keadilan ekologis yang presisi menuntut minimal dua perubahan perilaku di tingkat struktural. Pertama, reformasi birokrasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Pasca-Ramadhan, birokrasi kita harus meninggalkan mentalitas “penguasa hutan” menjadi “pelayan ekosistem”. Kedua, penegakan hukum yang berbasis empati. Hukum tidak boleh dipisahkan dari konteks sosial-budaya masyarakatnya. Sebagai sosiolog-antropolog, saya melihat bahwa konflik lahan seringkali berakar dari pengabaian terhadap sejarah dan identitas masyarakat lokal atas tanahnya.
Menegakkan hukum secara adil berarti mengembalikan hak-hak alam dan manusia pada porsinya masing-masing. Ini adalah bentuk tertinggi dari Halal bi Halal: rekonsiliasi antara manusia dengan penciptanya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam semesta (Hablu minallah, hablu minannas, wa hablu minal alam).
Di tengah arus globalisasi dan ancaman perubahan iklim yang kian nyata, kearifan lokal adalah “Logos” yang menyelamatkan. Warga masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan pinggiran hutan telah lama mempraktikkan filosofi Panta Rhei. Mereka sadar bahwa jika hutan rusak, aliran kehidupan mereka akan terhenti. Mereka memiliki cara-cara unik dalam menyelesaikan konflik dan menjaga keseimbangan ekosistem yang seringkali lebih efektif daripada regulasi formal yang kaku.
Perubahan perilaku yang lebih tepat pasca-Ramadhan bagi seorang intelektual dan pengambil kebijakan adalah kesediaan untuk menundukkan kepala (mind set), mendengar suara dari akar rumput, dan mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam kebijakan nasional. Inilah esensi dari pembangunan yang berkelanjutan: sebuah perubahan yang mengalir namun tetap memiliki pijakan nilai yang kokoh.

Sungai Kebaikan yang Terus Mengalir
Idul Fitri 1447 H bukanlah garis finis, melainkan titik start bagi maraton kebaikan. Jika ibadah kita berbekas, maka tangan kita akan lebih ringan untuk menanam daripada menebang. Pikiran kita akan lebih fokus pada solusi daripada sekadar meratapi kerusakan. Kebijakan kita akan lebih berpihak pada keberlanjutan daripada eksploitasi sesaat.
Mari kita pastikan bahwa “sungai” kesalehan kita terus mengalir (Panta Rhei), membawa kesegaran bagi bumi yang sedang dahaga akan keadilan. Perubahan perilaku menuju keadilan ekologis yang presisi adalah mahar sesungguhnya dari puasa kita. Tanpa itu, kita hanya sekadar berganti pakaian baru, tanpa pernah benar-benar menjadi manusia yang baru.
Selamat merayakan kemenangan fitrah. Semoga aliran kebaikan kita tidak pernah surut, demi warisan hijau untuk generasi masa depan.***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *