Oleh : Masdjo Arifin (Pimpinan Redaksi Budayantara.tv)
Jakarta – Budayantara.tv Penetapan Kebaya sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage/ICH) UNESCO pada 4–5 Desember 2024 dalam Sidang ke-19 Komite Antarpemerintah tentang Warisan Budaya Takbenda di Paraguay menjadi tonggak penting dalam sejarah kebudayaan Indonesia. Pengakuan ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga komitmen global untuk melestarikan identitas, nilai, dan kearifan yang terkandung dalam busana tradisional tersebut.
Kebaya Sebagai Warisan Bersama Tanggung Jawab Masa Depan.
Kebaya: Simbol Identitas Perempuan Nusantara Kebaya selama berabad-abad menjadi simbol keanggunan dan identitas perempuan di wilayah Asia Tenggara. Busana ini dikenakan dalam berbagai konteksdari upacara adat hingga keseharian dan berkembang dalam berbagai variasi, seperti kebaya kartini, kebaya kutubaru, hingga kebaya encim.
Keberadaan kebaya bukan sekadar busana, tetapi juga cerminan nilai-nilai budaya seperti Kehalusan budi dan etika berpakaian,Kreativitas seni dalam sulaman, bordir, dan tekstil,Keragaman lokal yang memperkaya identitas nasional dan regional dan Peran perempuan dalam tradisi.
Proses Panjang Menuju Pengakuan UNESCO.Pengusulan ini tidak dilakukan secara sederhana. Setiap negara termasuk Indonesia harus menyusun dokumentasi komprehensif, yang mencakup Kajian Historis dan Antropologis,Menjelaskan asal usul kebaya, perubahan bentuk dan gaya, serta peran historisnya dalam masyarakat. Bukti Keberlanjutan Tradisi
Menunjukkan bahwa kebaya masih digunakan secara aktif dalam kehidupan modern, termasuk melalui perajin, desainer, komunitas budaya, dan generasi muda.Strategi Pelestarian Menguraikan upaya komunitas dan pemerintah dalam menjaga, mengajarkan, dan menghidupkan tradisi kebaya.Setelah evaluasi mendalam oleh UNESCO, elemen kebaya akhirnya memenuhi semua kriteria dan menerima pengakuan internasional.
Makna Strategis Penyerahan Sertifikat ICH UNESCO
Penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda merupakan simbol pengakuan dunia dan menjadi titik penting dalam perjalanan pelestarian kebaya. Sertifikat ini memiliki berbagai fungsi strategis Penguatan Diplomasi Budaya.Pengakuan ICH menunjukkan posisi Indonesia sebagai negara kaya budaya yang aktif dalam dialog internasional.Penguatan Tata Kelola dan Kearsipan Budaya
Sertifikat ICH harus disimpan dan dikelola melalui lembaga kearsipan nasional, yang menjadi dasar legal untuk berbagai kebijakan pelindungan budaya.Landasan Kebijakan Pelestarian yang Lebih Kuat.
Pengakuan ini memberi legitimasi lebih kuat kepada komunitas pembuat dan pengguna kebaya untuk melestarikan tradisi mereka.
Pengakuan UNESCO bukanlah akhir, melainkan sebuah awal dari tanggung jawab lebih besar. Kebaya harus terus dijaga agar tetap hidup di hati masyarakat, relevan di era modern, dan diwariskan kepada generasi mendatang. Upaya ini memerlukan kerja sama antara pemerintah,perajin dan desainer,komunitas budaya,akademisi dan serta seluruh masyarakat pengguna kebaya.
Pelestarian kebaya bukan hanya tentang mempertahankan busana, tetapi juga menjaga identitas, cerita, dan nilai-nilai bangsa.
Penetapan kebaya sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO adalah bukti bahwa warisan budaya Indonesia memiliki makna universal. Lebih dari sekadar pengakuan internasional, hal ini adalah momentum untuk memperkuat upaya pelestarian, memberdayakan komunitas, serta merayakan kekayaan budaya Nusantara yang tak ternilai.




