Lewati ke konten
30 September 2026 Dari Budaya Kita, Untuk Dunia.
Budayantara TV Budayantara TV
  • News
  • Budaya
  • Event
  • Lifestyle
  • Icon
  • Program
  • Tokoh
  • Video
Kabar Terkini
‎FMM Kemenbud‎”Ketika Negara Mulai Belajar Mendengar Kebudayaan”Kementerian Kebudayaan Terima IKB Jabodetabek dan BMDN, Budayantara Fest 2026 Didorong Jadi Ruang Kolaborasi BudayaAgung Hermawan Hadirkan “Atas Nama Siapa?”, Lagu Galau tentang Cinta, Batas, dan Keberanian untuk PergiNobar Indonesia vs Malaysia, Bebek Habibeat Hadirkan Suasana Kuliner dan Kebersamaan
Budayantara TV
  • News
  • Budaya
  • Event
  • Lifestyle
  • Icon
  • Program
  • Tokoh
  • Video
Gedung Perfilman H.Usmar Ismail
Jl. HR Rasuna Said Kav C-22 Setiabudi Setiabudi Jakarta Selatan.
Beranda/Amsal Sitepu, Simbol Keadilan bagi Pekerja Ekonomi Kreatif
News

Amsal Sitepu, Simbol Keadilan bagi Pekerja Ekonomi Kreatif

geraijenderal@gmail.comPenulis:geraijenderal@gmail.comUtama1 April 20262 menit baca
Amsal Sitepu, Simbol Keadilan bagi Pekerja Ekonomi Kreatif - Budayantara TV

Medan, — Budayantara.tv Keadilan akhirnya menemukan jalannya. Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap Amsal Christy Sitepu bukan sekadar akhir dari sebuah perkara hukum, tetapi juga menjadi simbol harapan baru bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif, khususnya generasi muda.

Majelis hakim yang dipimpin oleh M. Yusafrihadi Girsang secara tegas menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum dan memutuskan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” demikian disampaikan majelis hakim dalam persidangan.Rabu (1/3/2026).

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, Amsal melalui CV Promiseland menawarkan jasa produksi video dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Sementara hasil audit menyebutkan estimasi biaya wajar berada di kisaran Rp24,1 juta. Perbedaan angka inilah yang kemudian memicu dugaan penyimpangan, yang pada akhirnya terbukti tidak memiliki dasar pidana.

Lebih dari sekadar putusan hukum, vonis bebas ini menjadi momentum penting bagi industri ekonomi kreatif. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini membuka ruang diskusi tentang bagaimana karya kreatif dihargai, dinilai, dan dilindungi secara adil dalam sistem hukum dan kebijakan publik.

Bahwa putusan ini adalah kemenangan yang lebih luas. “Ini adalah bentuk keadilan, bukan hanya untuk Amsal Sitepu saja, tetapi juga untuk seluruh pekerja kreatif.

Realitas yang selama ini dihadapi oleh pelaku industri kreatif bahwa nilai karya tidak selalu bisa diukur secara kaku seperti barang atau jasa konvensional. Kreativitas, ide, dan proses produksi memiliki dimensi yang kompleks, yang membutuhkan pemahaman lebih dalam dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Kasus Amsal kini menjadi simbol penting bahwa pekerja kreatif juga berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Lebih jauh lagi, ini menjadi pengingat bahwa negara perlu terus mendorong ekosistem yang sehat bagi tumbuhnya industri kreatif sektor yang semakin menjadi tulang punggung ekonomi masa depan.

Di tengah pesatnya perkembangan era digital, anak muda Indonesia semakin banyak terjun ke dunia kreatif: produksi video, desain, musik, hingga konten digital. Putusan ini diharapkan menjadi angin segar yang memberi rasa aman dan kepercayaan diri bagi mereka untuk terus berkarya tanpa bayang-bayang kriminalisasi yang tidak berdasar.

Akhirnya, kisah Amsal Sitepu bukan hanya tentang pembebasan dari tuduhan, tetapi juga tentang kemenangan akal sehat, penghargaan terhadap kreativitas, dan langkah maju menuju keadilan yang lebih inklusif bagi semua.**

Amsal Sitepu Industri Kreatif Vonis bebas
WhatsAppFacebookX
Kolaborasi

Penulis artikel

geraijenderal@gmail.com
Penulis utama

geraijenderal@gmail.com

Etalase Seni Budaya

Baca Juga

Kementerian Kebudayaan Terima IKB Jabodetabek dan BMDN, Budayantara Fest 2026 Didorong Jadi Ruang Kolaborasi Budaya - Budayantara TV
Budaya Event News

Kementerian Kebudayaan Terima IKB Jabodetabek dan BMDN, Budayantara Fest 2026 Didorong Jadi Ruang Kolaborasi Budaya

29 September 20262 menit baca

Jakarta — Budayantara.tv Persiapan Budayantara Fest 2026 memasuki tahap penguatan kolaborasi dengan pemerintah. Ikatan Keluarga Besar (IKB) Jabodetabek…

Agung Hermawan Hadirkan “Atas Nama Siapa?”, Lagu Galau tentang Cinta, Batas, dan Keberanian untuk Pergi - Budayantara TV
Musik News

Agung Hermawan Hadirkan “Atas Nama Siapa?”, Lagu Galau tentang Cinta, Batas, dan Keberanian untuk Pergi

28 September 20262 menit baca

Jakarta, — Budayantara. TV Tidak semua kisah cinta berakhir dengan bahagia. Ada hubungan yang justru meninggalkan luka, tekanan,…

Nobar Indonesia vs Malaysia, Bebek Habibeat Hadirkan Suasana Kuliner dan Kebersamaan - Budayantara TV
News

Nobar Indonesia vs Malaysia, Bebek Habibeat Hadirkan Suasana Kuliner dan Kebersamaan

28 September 20262 menit baca

Jakarta — Budayantara.tv Pertandingan Indonesia vs Malaysia pada Senin malam (28/9/2026) menjadi momentum bagi para pencinta sepak bola…

Tinggalkan tanggapan Batalkan balasan

Ikut dalam percakapan. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

Logo Budayantara TV
Mengangkat Budaya, Menginspirasi Nusantara
Gedung Perfilman H. Usmar Ismail
Jl. HR Rasuna Said Kav C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber

Media Jaringan

favicon Klikternak.com favicon Kabarlagi.id
favicon Visioneernews.com favicon Heyrizki.my.id

Alamat Redaksi

© 2026 Budayantara TV. Theme by Rasmrq

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber