Home / News / Amsal Sitepu, Simbol Keadilan bagi Pekerja Ekonomi Kreatif

Amsal Sitepu, Simbol Keadilan bagi Pekerja Ekonomi Kreatif

Medan, — Budayantara.tv Keadilan akhirnya menemukan jalannya. Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap Amsal Christy Sitepu bukan sekadar akhir dari sebuah perkara hukum, tetapi juga menjadi simbol harapan baru bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif, khususnya generasi muda.

Majelis hakim yang dipimpin oleh M. Yusafrihadi Girsang secara tegas menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum dan memutuskan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” demikian disampaikan majelis hakim dalam persidangan.Rabu (1/3/2026).

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, Amsal melalui CV Promiseland menawarkan jasa produksi video dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Sementara hasil audit menyebutkan estimasi biaya wajar berada di kisaran Rp24,1 juta. Perbedaan angka inilah yang kemudian memicu dugaan penyimpangan, yang pada akhirnya terbukti tidak memiliki dasar pidana.

Lebih dari sekadar putusan hukum, vonis bebas ini menjadi momentum penting bagi industri ekonomi kreatif. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini membuka ruang diskusi tentang bagaimana karya kreatif dihargai, dinilai, dan dilindungi secara adil dalam sistem hukum dan kebijakan publik.

Bahwa putusan ini adalah kemenangan yang lebih luas. “Ini adalah bentuk keadilan, bukan hanya untuk Amsal Sitepu saja, tetapi juga untuk seluruh pekerja kreatif.

Realitas yang selama ini dihadapi oleh pelaku industri kreatif bahwa nilai karya tidak selalu bisa diukur secara kaku seperti barang atau jasa konvensional. Kreativitas, ide, dan proses produksi memiliki dimensi yang kompleks, yang membutuhkan pemahaman lebih dalam dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Kasus Amsal kini menjadi simbol penting bahwa pekerja kreatif juga berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Lebih jauh lagi, ini menjadi pengingat bahwa negara perlu terus mendorong ekosistem yang sehat bagi tumbuhnya industri kreatif sektor yang semakin menjadi tulang punggung ekonomi masa depan.

Di tengah pesatnya perkembangan era digital, anak muda Indonesia semakin banyak terjun ke dunia kreatif: produksi video, desain, musik, hingga konten digital. Putusan ini diharapkan menjadi angin segar yang memberi rasa aman dan kepercayaan diri bagi mereka untuk terus berkarya tanpa bayang-bayang kriminalisasi yang tidak berdasar.

Akhirnya, kisah Amsal Sitepu bukan hanya tentang pembebasan dari tuduhan, tetapi juga tentang kemenangan akal sehat, penghargaan terhadap kreativitas, dan langkah maju menuju keadilan yang lebih inklusif bagi semua.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *