Lewati ke konten
4 November 2026 Dari Budaya Kita, Untuk Dunia.
Budayantara TV Budayantara TV
  • News
  • Budaya
  • Event
  • Lifestyle
  • Icon
  • Program
  • Tokoh
  • Video
Kabar Terkini
Rakernas I PPS Putra Betawi 2026; Jadikan Pencak Silat Betawi Wisata EdukasiPPS Beksi Broneng Pendawa Lima Bimtek UKT 2026 Di RPTRA Kembangan Utara JakbarOnce Mekel Anggota DPR RI Komisi X Apresiasi Festival Petukangan Selatan 2026Kepala Suku Kanum Minta Pengembangan Pertanian Merauke Diikuti Pendampingan Petani Lokal
Budayantara TV
  • News
  • Budaya
  • Event
  • Lifestyle
  • Icon
  • Program
  • Tokoh
  • Video
Gedung Perfilman H.Usmar Ismail
Jl. HR Rasuna Said Kav C-22 Setiabudi Setiabudi Jakarta Selatan.
Beranda/KAN Silaut Desak BPN Sumbar Transparan Identifikasi HGU Nomor 08, Jaya DT Sukorami: Masyarakat Adat Harus Dilibatkan!
News

KAN Silaut Desak BPN Sumbar Transparan Identifikasi HGU Nomor 08, Jaya DT Sukorami: Masyarakat Adat Harus Dilibatkan!

geraijenderal@gmail.comPenulis:geraijenderal@gmail.comUtama3 November 20262 menit baca
KAN Silaut Desak BPN Sumbar Transparan Identifikasi HGU Nomor 08, Jaya DT Sukorami: Masyarakat Adat Harus Dilibatkan! - Budayantara TV

Pesisir Selatan, — Budayantara.tv Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 08 atas nama PT Sukses Jaya Wood kembali menjadi perhatian. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendesak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat melakukan identifikasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka dengan melibatkan langsung unsur pemerintahan nagari dan masyarakat hukum adat.

Desakan tersebut menjadi bagian dari upaya KAN Silaut memperjuangkan kejelasan status dan batas tanah ulayat yang berkaitan dengan HGU Nomor 08. KAN menilai, proses identifikasi tidak boleh hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administratif, tetapi juga harus memperhatikan fakta di lapangan serta sejarah penguasaan tanah masyarakat adat.

Ketua KAN Kenagarian Silaut, Jaya DT Sukorami, menyoroti persoalan perbedaan penyebutan lokasi HGU tersebut. Menurutnya, secara fisik lokasi HGU berada di Kenagarian Silaut, Kecamatan Silaut. Namun, secara yuridis disebut berada di Nagari Lunang, Kecamatan Lunang.

Perbedaan antara lokasi fisik dan penyebutan yuridis tersebut menjadi salah satu persoalan penting yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh BPN.

“Karena itu, kami meminta agar KAN Silaut dan unsur pemerintahan nagari dilibatkan secara langsung ketika tim Kanwil BPN Sumbar melakukan pengecekan lapangan,” demikian pokok permohonan KAN Silaut dalam surat resminya.Selasa (3/11/2026).

Enam Dokumen Jadi Dasar Penelusuran

Untuk memperkuat permohonan identifikasi, KAN Silaut telah menyiapkan enam dokumen pendukung yang dinilai relevan dalam menelusuri persoalan batas wilayah dan tanah ulayat.

Dokumen tersebut meliputi:

  1. Surat Kementerian ATR/BPN terkait permohonan pembatalan HGU Nomor 08.
  2. Surat kesepakatan tata batas ulayat dan batas nagari tahun 2018.
  3. Surat penetapan Bupati mengenai batas Nagari Silaut dan Nagari Sindang Lunang.
  4. Surat Sekretaris Daerah tahun 2021 mengenai batas Nagari Sindang Lunang dan Nagari Teluk Ampalu Inderapura.
  5. Peraturan Bupati tentang Nagari Silaut Nomor 76 Tahun 2022.
  6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012.

Keenam dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan penting bagi tim BPN untuk melakukan pencocokan antara data administrasi pertanahan, batas pemerintahan nagari, serta kondisi faktual di lapangan.

Bola Kini di Tangan Kanwil BPN Sumbar

Bagi KAN Silaut, keterlibatan masyarakat adat bukan sekadar formalitas dalam proses pemeriksaan. Kehadiran pemangku adat dan unsur pemerintahan nagari dinilai penting untuk memberikan keterangan mengenai sejarah tanah ulayat, batas wilayah, serta penguasaan tanah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.

KAN Silaut juga meminta kepastian jadwal pelaksanaan pemeriksaan lapangan agar proses identifikasi tidak berhenti pada korespondensi administratif.

Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi dalam penyelesaian persoalan agraria, khususnya yang menyangkut tanah ulayat dan hak masyarakat hukum adat.

Kini, publik menantikan respons Kanwil BPN Sumatera Barat. Apakah proses identifikasi HGU Nomor 08 akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan langsung KAN Silaut dan pemerintahan nagari?

Bagi masyarakat adat Silaut, persoalan ini bukan semata-mata tentang administrasi pertanahan. Lebih dari itu, menyangkut kejelasan sejarah, batas wilayah, dan penghormatan terhadap hak ulayat yang harus mendapatkan perhatian secara adil dan proporsional.***

WhatsAppFacebookX
Kolaborasi

Penulis artikel

geraijenderal@gmail.com
Penulis utama

geraijenderal@gmail.com

Etalase Seni Budaya

Baca Juga

Rakernas I PPS Putra Betawi 2026; Jadikan Pencak Silat Betawi Wisata Edukasi - Budayantara TV
News

Rakernas I PPS Putra Betawi 2026; Jadikan Pencak Silat Betawi Wisata Edukasi

4 November 20262 menit baca

Jakarta – Budayantara.tv Rakernas 1 PPS Putra Betawi di Padepokan Pencak Silat PPS Putra Betawi Plaza Cibubur Jakarta…

PPS Beksi Broneng Pendawa Lima Bimtek UKT 2026 Di RPTRA Kembangan Utara Jakbar - Budayantara TV
News

PPS Beksi Broneng Pendawa Lima Bimtek UKT 2026 Di RPTRA Kembangan Utara Jakbar

4 November 20261 menit baca

Jakarta,- Budayantara.tv “Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam pencak silat? Salam siap! Beksi? Khuhu!” Demikian ungkap Andi Mustaqim selaku pimpinan…

Once Mekel Anggota DPR RI Komisi X Apresiasi Festival Petukangan Selatan 2026 - Budayantara TV
Event News

Once Mekel Anggota DPR RI Komisi X Apresiasi Festival Petukangan Selatan 2026

4 November 20261 menit baca

Jakarta,- Budayantara.tv “Saya sangat mengapresiasi terhadap kehangatan warga dan pentingnya merawat kebudayaan lokal yang merupakan identitas sekaligus kekuatan…

Tinggalkan tanggapan Batalkan balasan

Ikut dalam percakapan. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

Logo Budayantara TV
Mengangkat Budaya, Menginspirasi Nusantara
Gedung Perfilman H. Usmar Ismail
Jl. HR Rasuna Said Kav C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber

Media Jaringan

favicon Klikternak.com favicon Kabarlagi.id
favicon Visioneernews.com favicon Heyrizki.my.id

Alamat Redaksi

© 2026 Budayantara TV. Theme by Rasmrq

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber