Oleh: Syahrudin Akbar
Wakil Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI JAYA)
Jakarta — Budayantara.tv Di balik jalan yang bersih, taman yang terawat, dan kelancaran pelayanan di Ibu Kota, ada ribuan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang setiap hari berjuang demi Jakarta. Namun di tengah pengabdian itu, satu pertanyaan mendasar belum terjawab: bagaimana masa depan mereka ketika kontrak kerja berakhir dan usia tidak lagi mendukung?
Pengabdian bertahun-tahun seharusnya dihargai dengan jaminan, bukan dibiarkan berakhir dalam ketidakpastian. Pemprov DKI Jakarta perlu serius mengevaluasi perlindungan sosial bagi seluruh PJLP, khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Jangan sampai pemerintah hanya membutuhkan tenaga mereka saat masih produktif, namun lupa menyiapkan masa depan mereka saat tidak lagi bekerja.
PJLP bukan sekadar tenaga pendukung. Mereka adalah ayah, ibu, dan kepala keluarga yang menafkahi anak-anak yang masih bersekolah. Saat kontrak berakhir, kebutuhan hidup mereka tidak berhenti.
Saya mendengar langsung kisah pilu dari sejumlah mantan PJLP. Salah satunya Y, mantan petugas PPSU di Jakarta Timur, yang kini harus mengandalkan pekerjaan serabutan mengangkut sampah demi bertahan hidup. Ada pula A, mantan PJLP Dinas Pertamanan, yang hanya berharap pemerintah memperhatikan JHT agar mereka memiliki bekal saat tidak lagi bisa bekerja.
Kisah-kisah ini bukan sekadar keluhan pribadi. Ini adalah peringatan: berakhirnya kontrak kerja bagi PJLP bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi berpotensi menjadi bencana ekonomi bagi keluarga mereka.
Apakah pengabdian puluhan tahun kepada Jakarta harus berakhir dengan hidup yang terancam?
Jaminan Hari Tua bukanlah kemewahan. Ini adalah hak dan kebutuhan dasar, agar saat tenaga sudah tidak ada, mereka tetap memiliki bekal untuk bertahan hidup.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu menjelaskan secara terbuka dan transparan: bagaimana status kepesertaan JHT bagi PJLP saat ini? Berapa persentase yang sudah terlindungi? Dan langkah konkret apa yang akan diambil bagi mereka yang belum terdaftar?
Pemerintah perlu segera mengkaji kepesertaan PJLP dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mekanisme pembiayaan yang jelas dan akuntabel. Selain itu, pelatihan keterampilan, pendampingan kewirausahaan, dan program transisi menjelang berakhirnya kontrak harus disiapkan jauh hari sebelumnya — bukan saat mereka sudah berhenti bekerja.
Saya mendorong Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk menjadikan perlindungan masa depan PJLP sebagai agenda prioritas evaluasi. Jangan menunggu mereka jatuh dalam kesulitan baru kemudian bergerak.
Keberhasilan Jakarta tidak boleh hanya diukur dari gedung-gedung tinggi dan trotoar yang rapi. Keberhasilan Jakarta juga tercermin dari bagaimana kota ini memperlakukan warganya yang paling membutuhkan perlindungan — termasuk para pekerja yang telah mengabdikan tenaganya untuk kota ini.
Jangan hanya menuntut PJLP mengabdi untuk Jakarta. Pastikan pula pengabdian mereka tidak berakhir dalam ketidakpastian.
Sudah saatnya perlindungan hari tua PJLP dibahas secara konkret, transparan, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja.




