Oleh: M.Guntur Alting
Dewan Pembina DPW SWI Jaya
(Sekber Wartawan Indonesia)
Jakarta – Budayantara.tv Saya menyimak ‘keterangan pers’ Denny Indrayana pasca sidang di MK rabu malam. Soal ijazah Gibran, soal surat penyetaraan.
Lalu saya merenung.
Denny memang cerdik. Dia tidak main hantam. Tidak pakai urat leher. Dia pakai hukum administrasi negara, bidang yang dia kuasai luar kepala.
Yang dipersoalkan sederhana saja
Mana dokumen pendukungnya?
Mana ‘underlying documents’-nya?
Bagi orang biasa, istilah itu terdengar kren. Padahal artinya gampang: mana syarat-syarat dasarnya?
Ibarat orang mau bikin SIM. Surat SIM-nya ada. Tapi mana bukti lulus tes tulisnya? Mana bukti tes praktiknya? Mana hasil tes kesehatannya?
Kalau SIM-nya terbit tapi berkas pendukungnya tidak ada, tentu orang jadi bertanya-tanya.
Ada apa ?
Beberapa teman saya, dosen yang sekolah di luar negeri pasti tahu rasanya. Bikin surat penyetaraan ijazah itu setengah mati rumitnya yang kuliah di Amerika, Inggris, atau Mesir.
Begitu pulang, mereka harus bolak-balik ke kementerian. Bawa transkrip, bawa surat dari kedutaan, bawa silabus. Bawa berkas tesis.
Tebal sekali.
Petugasnya cerewetnya bukan main. Kurang cap satu saja, disuruh pulang. Kurang transkrip satu semester, disuruh melengkapi.
Kenapa birokrasi kita se-sengit itu?
Ya harus.
Sebab negara sedang memberikan stempel resmi. Stempel itu mahal harganya, Itu soal integritas.
Nah, sekarang bayangkan.
Kalau anak petani dari pelosok harus melengkapi berkas setebal bantal untuk dapat surat penyetaraan–apakah anak Presiden boleh dapat perlakuan beda?
Di sinilah letak ujian Republik ini.
Dulu, zaman kerajaan, raja memang bisa bilang apa saja. Sabda pandita ratu. Tidak perlu berkas. Tidak perlu syarat.
Apa yang diucap raja, itulah hukum.
Tapi kita sudah sepakat bikin Republik. Bukan kerajaan. Di negara Republik, semua orang sama di depan hukum. ‘Equality before the law.’
Mau anak jenderal, mau anak presiden, mau anak tukang becak, syaratnya harus sama.
Lalu bagaimana solusinya?
Apakah harus ribut-ribut sampai demonstrasi?
Tidak perlu.
Cara menyelesaikannya gampang sekali. Sangat sepele. Buka saja dokumennya !
Kementerian terkait tinggal bikin jumpa pers. Buka folder berkasnya. Tunjukkan ke publik: “Ini transkripnya, ini surat verifikasinya, ini buktinya.
Lengkap!”
Selesai.
Urusan tuntas dalam lima menit.
Ibarat kapten kapal di laut lepas. Ketika penumpang ragu kaptennya punya lisensi atau tidak, kapten yang hebat tidak akan marah-marah.
Dia tinggal ambil sertifikatnya, beberkan di atas meja geladak, lalu bilang: “Ini lisensi saya. Ayo kita jalan lagi.”
Masyarakat pun tenang.
Jabatan itu ada umurnya. Paling lama 5 (lima), atau 10 (sepuluh) tahun. Setelah itu selesai. Kursinya diduduki orang lain.
Tapi sejarah punya ingatan yang panjang.
Sejarah tidak cuma mencatat siapa yang pernah jadi Wakil Presiden. Sejarah akan mencatat bagaimana dia bisa sampai ke sana.
Sebab, kalau selembar kertas resmi sudah kehilangan kebenaran di baliknya, kertas itu tidak ada harganya lagi.
Ia cuma jadi kertas kosong. Murah. Dan gampang diterbangkan angin.(***)




