Lewati ke konten
7 Oktober 2026 Dari Budaya Kita, Untuk Dunia.
Budayantara TV Budayantara TV
  • News
  • Budaya
  • Event
  • Lifestyle
  • Icon
  • Program
  • Tokoh
  • Video
Kabar Terkini
Batik Tulis Singosari, Ketika Garis, Warna dan Batas Malam Menjadi Bahasa Roso Orep SejatiSELEBRASI DI ATAS BOM WAKTUAKHIRNYA JUARANobar Final Indonesia vs Thailand, Habibeat Pejaten Dipenuhi Euforia Suporter
Budayantara TV
  • News
  • Budaya
  • Event
  • Lifestyle
  • Icon
  • Program
  • Tokoh
  • Video
Gedung Perfilman H.Usmar Ismail
Jl. HR Rasuna Said Kav C-22 Setiabudi Setiabudi Jakarta Selatan.
Beranda/SELEBRASI DI ATAS BOM WAKTU
Artikel

SELEBRASI DI ATAS BOM WAKTU

geraijenderal@gmail.comPenulis:geraijenderal@gmail.comUtama7 Oktober 20263 menit baca
SELEBRASI DI ATAS BOM WAKTU - Budayantara TV
  • Menang Prosedur, Kalah Substansi

Oleh: M.Guntur Alting

Dewan Pembina DPW SWI Jaya

Jakarta,- Budayantara.tv ​​Saya kaget, bukan karena putusan MK, tapi melihat respon para loyalis Gibran sujud syukur setelah keputusan itu dibacakan.

Mukanya cerah, senyumnya lebar. Seperti tim sepak bola kita yang baru saja menjuarai “Liga Champions” lewat adu penalti kemarin malam.

​Mereka merasa menang.

Tapi ​coba kita simak lagi putusan itu, kata demi kata, paragraf demi paragraf. Lalu kita bertanya dalam hati :

“Ini yang menang siapa, yang terkecoh siapa?”​

-000-

​Mari kita bedah secara jernih. Tanpa emosi, tanpa tendensi.

​Memang, kalau dilihat dari hasil akhir—istilah hukumnya “petitum”—pemohon kalah. Permohonan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran ditolak oleh MK.

Poin ini jelas, tidak bisa diganggu gugat. Gibran tetap aman di kursinya. Untuk sementara.

​Tapi coba baca pertimbangan hukumnya. Di situlah letak “bom waktu”-nya.​ MK tidak mendiskualifikasi Gibran bukan karena ijazah atau syarat administratifnya dinyatakan 100 persen bersih, sah, dan tanpa cacat.

Bukan !

MK menolak karena urusan pintu. Pintu rezim pemilu sudah ditutup. Waktunya sudah lewat, legal standing dan kewenangan MK untuk mengurusi hasil pemilu ada batas jam tayangnya.

Ibarat orang mau naik kereta, tiketnya dipermasalahkan saat kereta sudah berjalan ratusan kilometer dari stasiun keberangkatan.

Kereta tidak bisa mendadak di-rem mendadak, hanya karena urusan tiket di awal tadi. ​Artinya apa? MK hanya bilang: “Kami bukan tempatnya lagi untuk memutus hal ini.”

​Tapi di saat yang sama, catatan soal tidak memenuhinya syarat administratif itu masuk ke dalam lembaran resmi putusan negara. Masuk buku sejarah!

​Ini ibarat Anda dituduh tidak punya SIM saat mengendarai mobil. Polisi di jalan raya bilang: “Saya tidak bisa tilang Anda sekarang karena Anda sudah sampai di tempat tujuan dan acara sudah selesai.”

Tapi Polisi itu tetap mencatat di surat resmi: Pengemudi memang tidak memiliki SIM.

​Lalu Anda keluar dari mobil, menyalakan mercon, memotong tumpeng, dan berteriak kegirangan: Alhamdulillah , saya dinyatakan tidak bersalah oleh Polisi!”

​Lucu. Tapi juga agak mengerikan.

-000-

​Kemenangan semalam itu hanyalah kemenangan prosedural. Kemenangan karena jam kerja MK sudah habis. Tapi substansi masalahnya tidak pernah selesai.

Ia tidak menguap. Ia tidak terhapus oleh sujud syukur atau gema takbir di luar gedung Mahkamah.

​Justru dari sinilah cerita sebenarnya baru dimulai.

​Rezim pemilu boleh saja selesai di MK. Tapi rezim pengawasan politik baru saja membentangkan karpet merahnya. Dan panggungnya bukan lagi di Jalan Medan Merdeka Barat, melainkan berpindah ke Senayan. Ke DPR, ke MPR.

​Di DPR, aturan mainnya beda total. Di sana tidak pakai tenggat waktu pemilu. Di sana ada rezim “impeachment”—pemakzulan.

Dan apa bahan bakar utama untuk memproses sebuah pemakzulan? Tentu saja: dokumen resmi negara yang mengonfirmasi adanya persoalan syarat atau pelanggaran hukum dasar.

​Putusan MK yang kemarin dirayakan dengan suka cita itu, besok pagi bisa menjadi amunisi paling mematikan di tangan politisi Senayan.

Dokumen yang dibacakan hakim dengan nada datar itu, kini menjadi peta jalan (road map) bagi pihak-pihak yang ingin menggulirkan hak angket atau proses pemakzulan.

​Maka dari itu, kita jadi heran melihat keriuhan syukuran tersebut.

–000-

​Merayakan putusan MK semalam ibarat membakar mercon di dalam rumah bambu yang tiang utamanya sedang digerogoti rayap. Suara merconnya memang nyaring. Kelihatan meriah. Tapi getarannya justru bisa meruntuhkan atap rumah itu sendiri.

​Posisi yang diduduki saat ini bukannya makin kokoh, tapi makin hangat. Boleh jadi malah makin panas.

​Pertanyaan besarnya sekarang: Apakah para loyalis itu benar-benar paham isi putusan tersebut, atau mereka sekadar selebrasi karena hanya membaca judulnya saja?

​Kalau mereka tidak paham, itu agak kasihan. Tapi kalau mereka paham dan berpura-pura tidak terjadi apa-apa..

Wah, bahaya sekali.

​Sebab di Senayan, para pemain politik senior tahu betul cara membaca lembaran putusan hukum menjadi komoditas politik yang sangat mahal.

Bola panas itu kini sudah bergulir dari meja hijau hakim konstitusi menuju meja kompromi dan intrik para anggota dewan.
​Keriuhan belum selesai.

Panggungnya saja yang baru berganti dekorasi. (***)

DPW SWI Jaya Oleh: M.Guntur Alting
WhatsAppFacebookX
Kolaborasi

Penulis artikel

geraijenderal@gmail.com
Penulis utama

geraijenderal@gmail.com

Etalase Seni Budaya

Baca Juga

AKHIRNYA JUARA - Budayantara TV
Artikel

AKHIRNYA JUARA

6 Oktober 20263 menit baca

​Oleh: M.Guntur Ating Dewan Pembina DPW SWI Jaya ​Jakarta, – Budayantara.tv DRAMA luar biasa terjadi di Stadion GBK…

MEWARNAI ISTANA DARI TIMUR - Budayantara TV
Artikel

MEWARNAI ISTANA DARI TIMUR

4 Oktober 20262 menit baca

Oleh: M.Guntur Alting Dewan Pembina DPW SWI JAYA-DKI Jakarta ​DALAM Phaedrus, Plato bercerita tentang Socrates yang ragu pada…

IKJ Lansia: Melawan Lupa, Menertawakan Usia - Budayantara TV
Artikel

IKJ Lansia: Melawan Lupa, Menertawakan Usia

1 Oktober 20268 menit baca

Oleh: Adisurya AbdyPegiat Perfilman Ada satu kelompok WhatsApp yang mungkin terlihat sederhana dari luar: WA IKJ Lansia. Jakarta,-…

Tinggalkan tanggapan Batalkan balasan

Ikut dalam percakapan. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

Logo Budayantara TV
Mengangkat Budaya, Menginspirasi Nusantara
Gedung Perfilman H. Usmar Ismail
Jl. HR Rasuna Said Kav C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber

Media Jaringan

favicon Klikternak.com favicon Kabarlagi.id
favicon Visioneernews.com favicon Heyrizki.my.id

Alamat Redaksi

© 2026 Budayantara TV. Theme by Rasmrq

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber